TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pelanggar aturan PPKM level 4 akan ditindak dengan tegas.
"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mencontohkan pelaku industri yang melanggar aturan PPKM level 4 akan dikenai sanksi tegas berupa peringatan hingga penghentian operasional.
"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan karena ini dari kita untuk kita. Dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita. Inilah dari tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," kata Luhut.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali.